#1

Oleh-oleh dari jum’atan bokap gue… yah, lumayan. Siapa tau bisa nambah ilmu kalian yang baca…

 SELAMATKAN GENERASI DARI BAHAYA HIV/AIDS DAN SEKS BEBAS

Data dari Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) menunjukkan, tahun 1987 jumlah penderita AIDS masih lima kasus, dan hanya dalam rentang waktu 10 tahun, bertambah menjadi 44 kasus. Tetapi sejak 2007, kasus AIDS tiba-tiba melonjak menjadi 2.947 dan periode Juni 2009, meningkat hingga delapan kali lipat menjadi 17.699 kasus. “Kasus HIV-AIDS di Indonesia ibarat gunung es. Yang terlihat itu hanya 10 % dari jumlah kasus yang sebenarnya.” Kata sekretaris KPA Nasional, Nafsiah Mboi. KPA memprediksi, jumlah kasus HIV/AIDS sebenarnya mencapai 298.000 kasus. Padahal, jumlah yang dilaporkan untuk penderita AIDS hanya 18.442 dan kasus HIV sebanyak 28.260 kasus. Sehingga, total penderita HIV/AIDS mencapai 46.702 kasus. Kematian akibat AIDS hingga Maret 2009 mencapai 3.492 orang. Diestimasikan, tahun 2014 akan terdapat 501.400 kasus HIV/AIDS. Penderita HIV/AIDS ini sudah terdapat di 33 Provinsi dan 300 kabupaten/kota. Penderita ditemukan terbanyak pada usia 15-29 tahun. Nafsiah menegaskan, kencangnya peningkatan kasus HIV/AIDS sebagian besar diakibatkan penularan lewat hubungan seksual, selain juga melalui suntikan, transfuse dan sebagian kecil tertular karena kehamilan. Untuk mengatasi laju penyebaran penyakit berbahaya tersebut, lembaga internasional yang tergabung dalam UNAIDS (pengusung agenda HIV/AIDS) seperti UNHCR, UNICEF, UNDP, UNFA, WFP, UNODC, ILO, UNESCO, WHO dan World Bank menberikan solusi, yaitu: 1. Substitusi metadon (metadon sebagai pengganti narkoba suntik); dengan harapan agar para pecandu tidak lagi menggunakan narkoba suntik tetapi beralih ke metadon yang dikonsumsi melalui mulut. 2. Legalisasi jarum suntik; dengan harapan agar tidak terjadi penggunaan jarum suntik secara bersama-sama 3. Anti dikriminasi terhadap ODHA (Orang dengan HIV/AIDS); dengan harapan dapat memanusiakan ODHA karena dalih HAM dan bahwa air liur, air keringat, tinja dan air seni, juga air mata ODHA tidak mengandung HIV. Sekilas Nampak jitu solusi yang ditawarkan. Benarkah? Pertama, pada hakikatnya metadon adalah turunan dari narkoba (morfin, heroin, dkk) yang mempunyai efek adiktif (nyandu) dan menyebabkan “loss control” (tidak mampu mengendalikan diri). Dengan substitusi metadon, maka sama dengan melegalkan pemakaian metadon (turunan narkoba) melalui jaringan kesehatan bahkan sampai tingkat puskesmas. Dampak nyata dari program ini adalah “loss control” yang dapat menyebabkan perilaku maksiat, termasuk seks bebas. Padahal seks bebas merupakan transmisi (media penularan) utama virus HIV/AIDS. Substitusi metadon juga melestarikan penggunaan narkoba karena efeknya sama dengan narkoba yakni adiktif (nyandu) serta memperbanyak jumlah pengguna narkoba karena harnya nya murah (5000-7000 rupiah), mudah didapat dan LEGAL. Kedua, Legalisasi jarum suntik justru semakin menyuburkan penggunaan narkoba suntik itu sendiri. Dan karena pengguna narkoba umumnya berkelompok dan kompak, maka jarum suntik akan tetap digunakan secara bersama-sama. Dampak nyata dari program ini adalah terjadi peningkatan besar-besaran pengguna narkoba suntik karena dilegalisasi dan tidak dianggap criminal. Sehingga, penularan HIV akan semakin cepat. Keempat, secara medis sesungguhnya seluruh cairan tubuh ODHA mengandung virus HIV dan beresiko menularkan kepada orang lain. Ketika tak ada upaya pengisolasian sembari pendertita diberi pengobatan, maka akan mempercepat penularan terhadap masyarakat sehat. Tawaran Solusi Islam Sebagai aturan hidup yang sempurna dari Yang Maha Sempurna, Islam memberikan solusi tuntas atas masalah penyebaran HIV/AIDS. Tidak sekedar mengobati, namun lebih pada usaha pencegahan. Bahwa media utama penularan HIV/AIDS adalah seks bebas. Maka, harus dicegah dengan: 1. Melarang pergaulan bebas dengan aturan tegas 2. Memberantas tempat-tempat maksiat (club dan tempat pelacuran) 3. Memberantas produsen, distributor makanan, minuman dan obat-obat terlarang (haram) 4. Memberikan sanksi bagi pelaku maksiat (pelaku seks bebas, pengguna narkoba) dan pihak-pihak yang mendukung (produsen, penyalur dkk) 5. Menerapkan Islam secara kaffah di bidang social-budaya, ekonomi, pendidikan, kesehatan, keamanan, politik, dll Adapun bagi mereka yang telah terkena HIV/AIDS, maka tugas negara untuk memberlakukan sanksi tegas atas mereka. Orang yang tertular karena berzina ataupun memakai narkoba dihukum dengan hukuman yang memberikan efek jera. Karena sesungguhnya perilaku maksiat dan criminal lah yang membuat mereka terjangkit. Sedangkan bagi yang terkena tanpa sengaja dan bukan karena perilaku maksiat, maka negara harus mengkarantina mereka sembari tetap memperhatikan kebutuhan dan upaya penyembuhan. Tujuan karantina adalah agar penyakit tersebut tidak menyebar luas. Di sisi lain, jika selama ini HIV/AIDS belum ditemukan obatnya, maka negara hendaknya menggerakkan serta memfasilitasi para ilmuwan dan ahli kesehatan agar dapat segera menemukan obat penawarnya. Bahwa sesungguhnya HIV/AIDS merupakan bagian dari masalah sosial kemasyarakatan yang terkait dengan bidang-bidang lain, tidak hanya masalah kesehatan semata. Kebobrokan yang terjadi adalah dampak system kapitalis-sekuler yang diterapkan dalam kehidupan kita dank arena adanya konspirasi global. Oleh karena itu, sudah saatnya kita tinggalkan pola hidup yang menjauhkan aturan agama (Islam) dari kehidupan dan beralih pada aturan yang diturunkan oleh Dzat Yang Maha Mengetahui hakikat kehidupan. Hanya dengan kembali pada Islam semua akan terbebas dari bahaya HIV/AIDS dan seks bebas. INSYA ALLAH!! (Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia)

Tinggalkan komentar